Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Tunggu Diblokir, Segera Beralih ke ATM Chip

Jangan Tunggu Diblokir, Segera Beralih ke ATM Chip

Tanggal 31 Desember 2021 adalah batas akhir penggunaan kartu ATM/Debet tipe magnetic strip. Jika sebelum akhir tahun ini kamu belum mengganti kartu ATM-mu ke teknologi chip, maka kartu-mu akan terblokir. Itulah sebabnya, perbankan di Indonesia mengingatkan kepada para nasabahnya agar segera mengurus pergantian kartu ke ATM chip.  

Hal tersebut sejalan dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Enam Digit. Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi kartu ATM/Debet secara domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.  

Aturan ini sudah dikeluarkan sejak 30 Desember 2015 dan sosialisasi serta pelaksanaannya diberlakukan secara bertahap. Tahun ini implementasi aturan tersebut diharuskan sudah mencapai 100 persen.  

Mengapa Beralih ke Teknologi Chip? 

BI menjelaskan, penerapan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) pada kartu ATM/Debit bertujuan meningkatkan keamanan bertransaksi, mendukung efisiensi sistem pembayaran dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, juga untuk mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.  

Secara umum, kartu berteknologi chip ditandai dengan adanya chip berwarna emas seperti pada kartu SIM telepon selular, letaknya di bagian depan kartu ATM. Sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripes memiliki garis seperti pita hitam tebal di bagian belakang kartu. Apabila pita hitam ini rusak, maka kartu ATM tidak bisa terbaca.  

Berikut ini kelebihan kartu chip dibandingkan kartu magnetic stripes.  

  • Data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi. 
  • Data tidak dapat digandakan. 
  • Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline maupun online. 
  • Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi. 

Cara Ganti Kartu ATM ke Teknologi Chip 

Jangan tunggu hingga tenggat tanggal terakhir untuk mengganti kartu ATM kamu. Sebagian bank bahkan sudah menerapkan kebijakan pemblokiran kartu sebelum pertengahan tahun ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:  

  • Cek jadwal pemblokiran kartu ATM magnetic stripe di website masing-masing bank. 
  • Mendatangi kantor cabang terdekat untuk mengganti kartu ATM. Untuk yang tidak bisa ke kantor cabang, beberapa bank telah menempatkan fasilitas self service di area tertentu untuk memudahkan pergantian kartu chip secara online. Kamu dapat mengecek lokasinya di website masing-masing bank. 
  • Membawa kartu ATM magnetic stripe yang akan diganti. 
  • Membawa KTP. 

Posting Komentar untuk "Jangan Tunggu Diblokir, Segera Beralih ke ATM Chip "